Pamekasan, Memox.co.id – Lelang pekerjaan rekonstruksi dan peningkatan kapasitas struktur jalan beltok-Palengaan Laok disinyalir kongkalikong, Kamis (22/06/22). Indikasinya, Pokja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan menggugurkan semua peserta lelang tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
Salah satu peserta lelang mengatakan, pekerjaan senilai Rp 6.500.000.781 itu dilakukan dua kali tender. Tender pertama dimulai pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Mei 2022. Terdapat 21 perserta penawar pada tender pekerjaan pertama tersebut.
“Pada saat proses evaluasi yang berlangsung selama hampir satu bulan, panitia tanpa adanya klarifikasi. Dan memutuskan untuk melakukan
pembatalan tender dengan alasan tidak ada satupun peserta yang lulus evaluasi teknis,” ujar pria yang enggan disebutkan namanya itu.
Menurut dia, secara umum peserta lelang digugurkan karena kapasitas peralatan tidak sesuai. Misalnya, dump truck yang tidak memenuhi kapasitas yang dibutuhkan. Sedangkan kelompok kerja (pokja) atau panitia lelang mensyaratkan kapasitas dump truck dengan kapasitas : 8-10 m3 – 125HP.
“Artinya dump truck yang disyaratkan harus bermuatan 8-10 m3 dan kapasitas mesin 125 Hp. Panitia melakukan kesalahan pada syarat ini. Karena pada umumnya dum truck pada kapasitas mesin 125 Hp selalu bermuatan 3-4 m3 atau 8-10 ton,” paparnya.
Menurut dia, dari beberapa peserta yang gugur dikarenakan melampirkan dump truck yang berkapasitas 125 Hp. dan itu dinyatakan gugur oleh panitia tanpa adanya klarifikasi pada peserta lelang atau pemilik kendaraan dump truck yang memberi perjanjian sewa tersebut.
“Pada tanggal 19 Mei 2022 lelang tersebut dinyatakan batal dan dilakukan tender ulang kembali pada tanggal 23 Mei 2022
7. Pada tender ulang tersebut ada syarat tambahan yakni membatasi jarak asphalt mixing plant (AMP) 110 Km dan CTB Plant 60 Km. Dimana hal ini juga telah menyalahi spesifikasi teknis 2018 Revisi 2, dimana yang diperbolehkan hanya membatasi suhu hotmix bukan berdasarkan jarak,” paparnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariát Daerah (Setda) Pemkab Pamekasan Mohammad Bahtiar Eko Firmansyah memngatakan, pihaknya hanya pelaksana pengumumam lelang melalui layanan pengadaan sistem elektronik (LPSE). Pengumuman itu dilakukan kalau berkas persyaratan sudah lengkap.
“Kalau persyaratan berkasnya sudah lengkap baru kami umumkan melalui LPSE. Kalau belum tidak kami umumkan. Masalah dugaan itu bukan wewenang kami karena sudah ada kelompok kerja (Pokja),” ujarnya.
Bahtiar-sapaan akrabanya-menambahkan pokja itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pamekasan. Pokja, kata Bahtiar, dibentuk oleh bagian pengadan barang dan jasa yang dipimpinnya.
“Pokja memang kami yang membentuk. Tapi, dugaan itu (Kongkalikong, Red) bukan wewenang kami. Tapi, biasanya ada masa sanggah yang disiapkan kepada peserta lelang yang belum puas. Lebih jelasnya ke Pokja PU,” pintanya
Sayangnya, hingga berita diturunkan pelaksana tugas (Plt) Kepala PUTR Pamekasan Ajib Abdullah enggan memberik keterangan. Poin konfirmasi yang disampaikan wartawan hanya dibaca. Pria yang juga Kepala DKPP saat dihubungi juga tidak ada respon. (udi/srd)






