Ayo Manfaatkan Layanan Pemutihan PKB yang Berakhir 30 Juni 2022

WAJIB PAJAK: Ratusan masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor saat memanfaatkan fasilitas pelayanan pemutihan yang ada di Samsat Malang Kota.

Kota Malang, Memox.co.id – KB Samsat Malang Kota mengimbau kepada masyarakat Malang Kota untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, Sabtu (25/06/2022).

Dalam pemutihan pajak ini, masyarakat digratiskan biaya denda dan hanya membayar sejumlah nominal pajak yang tertunggak.

Pemutihan pajak di Jawa Timur ini berlaku sampai 30 Juni 2022 mendatang. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/226/KPTS/013/2022, berikut program pemutihan yang berlaku di Jawa Timur:

  • Bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.

Kepada Memox.co.id Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Malang Kota Sulaiman mengatakan, dalam kesempatan ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan pemutihan PKB yang inshaAllah akan segera berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.

“Tujuan dilaksanakannya pemutihan PKB ini untuk mengurangi beban masyarakat di masa pandemi. Pemprov Jatim memberikan pembebasan pajak daerah kepada masyarakat Jatim termasuk masyarakat Kota Malang,” terangnya. (fik)