Audiensi Dugaan Korupsi DBHCHT Nihil, Formaasi Ingatkan OTT KPK

Pamekasan, Memox.co.id – Audiensi dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Diskominfo Pamekasan 2021 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan nihil. Kini, forum mahasiswa dan masyarakat revolusi (Formaasi) Pamekasan bakal gelar aksi.

Sebelumnya, pada Bulan Mei Fomaasi menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan. Audiensi itu berkaitan dengan tindak lanjut pemeriksaan sejumlah pejabat Kominfo Pamekasan yang diduga menyahgunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kominfo 2021. Hasilnya, datar-datar saja.

Terbaru, beredar undangan terbuka di media sosial atau player. Isi player tersebut mengajak seluruh lapisan untuk turun jalan mendesak Kejari menangkap dan penjarakan Kepala Diskominfo beserta oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi DBHCHT 2021 tersebut.

Ketua Formaasi Kholilurrahman membenarkan player tersebut dari komunitasnya. Menurut Ilung-sapaan akrabnya, Selasa tgl 7 Mei pihaknya akan turun jalan. Tujuannya, mendesak Kejari Pamekasan untuk segera menetapkan tersangka.

“Tangkap dan penjarakan Kepala Diskominfo Pamekasan dan oknum-oknum (Pejabat Diskominfo) terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan DBHCHT Pamekasan 2021,” paparnya.

Formaasi, kata Ilung, tidak ingin kasus yang sudah masuk ke tim pidana khusus (Pidsus) ditelan bumi. Formaasi bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas. “Kejaksaan jangan main-main dengan kasus. Ingat Kajari sebelumnya pernah di OTT KPK. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” ujarnya mengingatkan.

Ilung menambahkan, pihaknya tidak ingin di Pamekasan keadilan seperti jadi barang sukar, ketika hukum hanya tegak pada yang lemah. Dengan aski, Formaasi tidak ingin ada pejabat hukum Pamekasan tutup mata, uang haram tak lagi berdosa.

“Sekeras itu hukum dibuat, sepandai itu pula praktek muslihat. Hukum di pamekasan yang terbiasa menghamba orang berkuasa, akhirnya sepele membela keadilan rakyat. Hanya satu hal yang menghina Tuhan, yaitu Kejaksaan tidak memproses kasus korupsi,” sindirnya. (red)