Malang, Memox.co.id – Polres Malang melalui Polsek Kepanjen terus melakukan antisipasi penyebaran wabah PMK dengan melakukan imbauan dan pengamanan pasar hewan yang berada di Pasar Hewan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (21/05/2022).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan kewaspadaan dini PMK sesuai dengan Surat Edaran Bupati Malang Nomor 800/3699/35.07.201/2022 yang menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor : 524.3/5224/1223/2022.
Kegiatan pengamanan guna antisipasi pedagang sapi dan kambing agar tidak memasuki area Pasar Hewan. Namun, karena pedagang sapi mulai berdatangan, terjadilah kenaikan volume kendaraan yang mengakibatkan kenaikan arus lalu lintas. Petugas pun mengatur lalu lintas dengan meminggirkan kendaraan angkutan tersebut. Setelah di pinggiran petugas gabungan pun memeriksa kondisi hewan ternak yang dimuat.
Semua hewan diperiksa oleh Dinas Peternakan. Keadaan sapi serta kambing yang dimuat tersebut kondisinya sehat serta tidak mengindikasikan adanya gejala PMK.
“Termasuk melakukan sosialisasi kepada para peternak agar segera membawa kembali hewan ternak kambing dan sapinya ke tempat masing-masing dan apabila nanti wabah penyakit pada hewan ini selesai Pasar Hewan akan dibuka kembali,” kata Sri Widyaningsih Kapolsek Kepanjen. (fik)






