Hukum  

Polres Malang Kawal Ketat Pendistribusian Minyak Goreng Curah Bagi Usaha IKM

KAWAL: Anggota Kepolisian Polres Malang saat melaksanakan pengawalan penyaluran minyak goreng curah ke usaha IKM.

Malang, Memox.co.id – Polres Malang kawal pendistribusian minyak goreng curah yang diperuntukkan khusus untuk para IKM (Industri Kecil Menengah) yang ada di wilayah Kabupaten Malang, Sabtu (09/04/2022).

Pendistribusian minyak goreng curah oleh Distributor PT Rajawali Nusindo Malang sebagai Mitra  Disperindag Kabupaten Malang terkait dengan kelangkaan minyak goreng di kalangan masyarakat. Kini pihak pemerintah Kabupaten Malang telah menyalurkan ribuan liter minyak goreng curah dengan harga perliternya Rp 15.500.

Adapun wilayah yang telah mendapatkan minyak goreng curah tersebut antara lain di Kecamatan Kepanjen, Sumberpucung, Bululawang,Turun, Pagelaran, Gedangan, dan Donomulyo dengan dijaga ketat pihak kepolisian dan TNI setempat bersama instansi terkait lainnya.

Pendistribusian minyak goreng curah ini sesuai dengan Permendustri No. 8 Tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil menengah.

Kepada Memox.co.id Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, prioritas yang mendapatkan minyak goreng curah ini adalah masyarakat pedagang yang sudah didata pihak terakhir.

Termasuk masyarakat yang ada di sekitar pasar. “Syarat untuk mendapatkan minyak goreng ini harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kalau pedagang yang ada di pasar ini rata-rata sudah memiliki NIB, bagi masyarakat di sekitar, IKM dan UMKM yang memiliki NIB menjadi prioritas di dalam pendistribusian minyak goreng,” ujarnya.

Dikatakan juga olehnya, seperti yang menjadi antensi bapak Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat selama kegiatan pendistribusian minyak goreng curah ke masyarakat yang berhak menerima agar dilaksanakan pengawalan dan tepat sasaran. “Alhamdulillah semua dapat berjalan dengan lancar dan aman,” terangnya. (fik)