KB Samsat Kota Batu, Ayo Manfaatkan Progam Pemutihan Pajak Daerah 1 April hingga 30 Juni 2022

PROGRAM PEMUTIHAN : Masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor mulai memanfaatkan layanan program pemutihan pajak daerah di KB Samsat Kota Batu.

Batu, Memox.co.id – Melalui akun Instagramnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengunggah poster pengumuman Pemutihan Pajak Daerah 2022 yang bertempat dengan tibanya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, Sabtu (02/04/2022).

KB Samsat Kota Batu termulai tanggal 1 April hingga 30 Juni 2022 telah memberikan pelayanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 diperkuat dengan keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa nomor 188/226/KPTS/013/2022 Pemutihan Pajak Daerah tahun ini berlaku mulai 1 April-30 Juni 2022.

INFORMASI PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK DAERAH 2022

Seperti yang dikatakan Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Kota Batu Reny, warga bisa mengakses sejumlah kemudahan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 termasuk warga Malang Raya. Salah satunya pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN).

“Tidak hanya itu, Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim juga membebaskan BBN untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II). Pada kesempatan ini, kami imbau masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan layanan ini yang telah dimulai hari ini 1 April hingga 30 Juni 2022,” terangnya. (fik)