Hukum  

Polresta Malang Kota Amankan 14,5 Kg Ganja Siap Edar

GANJA: Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny saat press release kasus narkoba jenis ganja.

Kota Malang, Memox.co.id – Sat Narkoba Polresta Malang Kota amankan 14,5 kg ganja siap edar dengan lima tersangka, Rabu (09/03/2022).

Adapun kelima tersangka kasus narkoba tersebut berinisial RK (27) warga Tlogomas Kota Malang, tersangka ditangkap dirumah beserta 11 bungkus paketan ganja beserta timbangan. Ganja diambil RK di kawasan ladang tebu yang ada di wilayah Kecamatan Singosari yang ditinggalkan BN, salah satu tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar DPO.

Dalam waktu yang tidak lama Sat Narkoba Polresta Malang Kota juga berhasil mengamankan tersangka lainnya  berinisial SH, DY, FR, dan MD yang merupakan satu rangkaian dari tertangkapnya RK beserta barang bukti ganja bila dijumlahkan dengan ganja yang telah diamankan sekitar 14,5 kg.

Mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny mengatakan, dalam kasus ini ada lima tersangka yang berhasil diamankan termasuk barang bukti ganja. Sedangkan untuk DPO berinisial BN dan AD masuk dalam daftar DPO.

“Dari keterangan tersangka ganja ini sudah ada yang diedarkan di wilayah Malang Raya. Sedangkan ganja ini rata-rata dari luar Kota Malang,”ujarnya.

Lanjutnya atas perbuatannya kelima tersangka ini terjerat pasal  114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (fik)