Malang, Memox.co.id – Polres Malang melalui Polsek Dampit terus mengoptimalkan Operasi Yustisi upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, Senin (21/02/2022).
Tujuan kegiatan ini dalam rangka penegakan hukum Prokes guna memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Dampit. Dipimpin Iptu Ribut Irianto mewakili Kapolsek Dampit Iptu Agung Hartawan didampingi Aiptu Adi Hariyanto dan Aiptu Muji Wahyudi serta perangkat Desa.
Operasi Yustisi kali ini digelar di Jl. Raya Dusun Amadanom Selatan Desa Amadanom Kecamatan Dampit dengan sasaran masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak mengenakan helm saat berkendara.
Kepada rekan media Iptu Ribut Irianto menjelaskan, kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron menindaklanjuti Instruksi Mendagri terkait pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4, Level 3, Level 2.
“Dalam kegiatan ini kami dibantu rekan TNI dari Koramil 0818/15 Dampit, perangkat Desa dan rekan dari Kompedam guna memberikan imbauan, teguran dan apabila diperlukan ditindak tegas dengan adanya kegiatan yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Dijelaskan juga olehnya, ada beberapa pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker dan diberi teguran keras namun humanis, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker sebanyak 15 orang. (fik)






