Hukum  

Samsat Talangagung Perketat Prokes dengan Aplikasi PeduliLindungi

APLIKASI: Samsat Talangagung mewajibkan setiap wajib pajak kendaraan bermotor memiliki aplikasi PeduliLindungi

Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Varian Omicron Dilingkungan Samsat Talangagung

Malang,Memox.co.id-KB Sitem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Talangagung Malang Selatan perketat penerapan protokol kesehatan Covid-19 mengingat angka kasus positif Covid-19 kembali melonjak di Indonesia khususnya di wilayah Malang Raya,Rabu (16/02/2022).

Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Samsat Talangagung kini Samsat Talangagung lebih memperketat prokes dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi kepada seluruh masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor maupun petugas pelayanan.

PENGECEKAN: Petugas pelayanan Samsat Talangagung saat melaksanakan pengecekan aplikasi PeduliLindungi yang dimiliki wajib pajak kendaraan bermotor

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Talangagung Malang yang akrab disapa dengan Ipung mengatakan, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 kami mewajibkan setiap wajib pajak kendaraan bermotor memiliki aplikasi PeduliLindungi dan selalu mematuhi protokol kesehatan.

‘Langkah ini salah satunya upaya
untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin hari terus bertambah termasuk adanya pembatasan wajib pajak kendaraan bermotor hanya 50%,” ujarnya didampingi Baur STNK Aiptu Eko Cahyono.(fik).