Hukum  

Lewat Aplikasi Jogo Malang, Giring Pelaku Sabung Ayam ke Ruang Tahanan

BARANG BUKTI: Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny didampingi Kapolsek Kedungkandang Kompol Yusuf saat gelar ungkap kasus perjudian sabung ayam.

Kota Malang, Memox.co.id – Berawal dari pengaduan masyarakat lewat aplikasi Jogo Malang Polresta Malang Kota, Polisi Malang Kota berhasil meringkus pelaku judi Ayam beserta barang bukti, Rabu (02/02/2022).

Penggrebekan praktik judi sabung ayam yang berhasil diamankan anggota gabungan dari Satreskrim Polsek Kedungkandang dan Polresta Malang Kota bertempat di lahan kosong belakang rumah di Jl. Kedungkandang Timur Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Awal dari penangkapan pelaku judi ini, Petugas Polsek Kedungkandang bersama anggota Satreskrim Polresta Malang Kota mendapatkan laporan dari masyarakat melalui aplikasi Jogo Malang perihal adanya kegiatan sabung ayam di wilayah Kedungkandang.

“Mendapatan adanya pengaduan dari masyarakat lewat Aplikasi Jogo Malang, anggota kepolisian Malang Kota langsung melakukan pengecekan adanya kegiatan perjudian yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di daerah Kedungkandang” ujar Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, S.I.K. M.Si. mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si.

DIAMANKAN: Sebanyak 86 kendaraan bermotor roda dua yang diamankan anggota kepolisian Resort Malang Kota.

Dalam aksi penggrebekan ini petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial NH, laki-laki (38) yang bertindak sebagai penyelenggara dan pemilik lahan yang dijadikan lokasi praktik judi sabung ayam.

Serta beberapa barang bukti seperti 6 ekor ayam jago aduan, keranjang ayam, kurungan ayam, arena sabung ayam,jam dinding, dadu, buku rekapan,uang tunai sembilan puluh lima ribu rupiah dan 86 unit sepeda motor berbagai merk di tempat kejadian.

Akibat perbuatannya tersangka NH dijerat pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dalam catatan kriminal ternyata tersangka juga pernah melakukan kejahatan seperti pencurian motor dengan membawa senjata tajam tanpa ijin, pengroyokan dan narkoba. (fik)