Diduga Gelapkan Dana BST, Kades Ngadri Dipolisikan Warganya

Hartatik dan Haryono, pasangan suami istri yang melaporkan Kades Ngadri (MM), Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar.

Blitar, Memox.co.id – Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, dilaporkan warganya. Hartatik dan Haryono, pasangan suami istri melaporkan Kadesnya yaitu (MM), lantaran diduga menggelapkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan memalsukan tanda tangan warga.

Hartatik (49) yang merupakan kader Posyandu di desanya saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini terkuak ketika dia mendapat informasi dari kader lainnya, jika nama bapaknya almarhum Lasminto dan nama suaminya tercantum sebagai penerima BST untuk bulan Agustus 2021.

Ayah Hartatik sudah meninggal 10 tahun yang lalu, sedangkan suami Hartatik adalah Haryono 52 tahun. “Saya gak pernah menerima uangnya. Terus, siapa yang menerima uangnya,” kata Hartatik, Minggu (5/9/2021).

Karena prosedur distribusi BST melalui kantor pos terdekat. Selanjutnya Hartatik langsung menanyakan ke Kantor Pos Binangun. Di kantor pos Hartatik memgetahui jika nama almarhum ayahnya Lasmito dan suaminya Haryono tercantum dalam daftar penerima BST.

Keduanya mendapatkan dana BST sebesar Rp 600 ribu dengan cap pos Agustus. “Di situ ada tanda-tangan bapak dan suami saya. Padahal bapak sudah meninggal 10 tahun lalu. Dan suami saya gak pernah tanda-tangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Hartatik menyampaikan, petugas kantor pos mengaku kalau 30 daftar nama penerima BST Desa Ngadri tersebut, uangnya dibawa Kades Ngadri. “Kata petugas kantor pos, uang BST untu 30 warga, semuanya dibawa pak kades,” tandasnya.

Kejadian serupa juga dialami Suprianto, ahli waris Katini yang juga sudah meninggal 5 tahun lalu. Suprianto mengaku, dalam daftar penerima BST Agustus, ada cap jempol yang menyatakan jika nama Katini juga telah mengambil uang Rp 600 ribu itu.

“Sebagai ahli waris mbah Katini, saya tidak menerima uang itu sepeserpun. Bahkan saya tidak tahu itu cap jempol siapa,” jelasnya.

Supriyanto menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada beberapa warga Desa Ngadri yang telah meninggal dunia juga dimasukkan dalam daftar penerima BST.

“Dalam daftar tersebut, juga ada nama Bronto, tetangga saya yang sudah meninggal. Dia tertera dalam daftar orang yang sudah mengambil BST yang cair pada bulan Agustus 2021,” pungkasnya.

Laporan atas Kades Ngadri tersebut juga dibenarkan Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudho Setyantoro. Ardyan mengaku jika Hartatik dan Haryono, pelapor Kades Ngadri, Jumat (3/9/2021) kemarin telah dipanggil ke Mapolres Blitar untuk memberikan keterangan. “Saat ini masih kami selidiki. Nanti pasti kami sampaikan,” tandasnya. (fjr/mzm)