Hukum  

Polisi Banyuwangi Ungkap Kasus Hasil Tes Rapid Palsu

RILIS: Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun saat memberikan keterangan kepada rekan media beserta barang bukti dan tersangka.

Banyuwangi, Memox.co.id – Kepolisian Polresta Banyuwangi berhasil membongkar pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan, Kamis (02/09/2021).

Dalam keterangannya, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, petugas Kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus ini. Dimana, modus ini dijalankan untuk keperluan penyebaran ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.

“Jadi modusnya saling kerjasama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test,” kata AKBP Nasrun.

Dijelaskan juga olehnya, dalam pengungkapan pihak Kepolisian Polresta Banyuwangi berhasil menyita barang bukti laptop, printer, kertas cetak antigen palsu beserta tiga tersangka. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara.

“Dalam pengakuan, pelaku baru membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali. Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp 100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” tegas Kapolresta.

Saat ini ketiganya ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara. Hingga kini Satreskrim Polresta Banyuwangi terus melakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO. (fik)