Hukum  

Satlantas Polres Malang Talk Radio Show On TV, Etika Berkendara Secara Virtual

ETIKA BERKENDARA: Kanit Dikyasa Ipda Yulistiana saat Talk Radio Show On Tv, Etika Berkendara Secara Virtual

Malang, Memox.co.id – Satlantas Polres Malang melalui unit Dikyasa melaksanakan talk show interaktif secara virtual melalui Radio City Guide 911 FM Malang bersama Dishub Kabupaten Malang dan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Jumat (13/08/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini mengangkat tema Etika Bderkendara di Sekitar Aktivitas Pendidikan. Dengan narasumber Kanit Dikyasa Polres Malang Ipda Yulistiana, SH, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kabupaten Malang Fery Ardianto, SH dan Kepala Laboratorium Transportasi dan Penginderaan jauh Fakultas Teknik Brawijaya Ir. Hendi Bowoputro, ST, MT.

Adapun pembahasan yang dihadirkan dalam kegiatan talk show tersebut seputar pentingnya menerapkan etika dalam berkendara serta upaya yang telah dilakukan baik dari pihak Kepolisian maupun Dishub serta sekolah dalam menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan khususnya di sekitar aktivitas pendidikan.

Sarana Talk Radio Show On TV yang digunakan ini dipakai narasumber untuk mengsosialisasikan pentingnya etika berkendara di sekitar aktivitas pendidikan melalui Radio City Guide 911 FM Malang.

VIRTUAL: Kanit Dikyasa Polres Malang Ipda Yulistiana sebagai narasumber dalam kegiatan Talk Radio Show On Tv.

Kepada Memox.co.id Kanit Dikyasa Satlantas Polres Malang Ipda Yulistiana mengatakan, etika berlalu lintas di jalan raya sebagai salah satu mata pelajaran di kurikulum sekolah.

“Etika berlalu lintas tersebut sangat penting diajarkan di sekolah untuk memberikan pengetahuan tentang tata cara berlalu lintas yang benar kepada siswa. Apalagi sebagian besar kecelakaan kendaraan bermotor justru dialami anak sekolah. Semua terjadi akibat dari banyak siswa yang belum mengerti tentang tata cara berkendara di jalan raya yang baik dan benar,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan kegiatan talk show ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pelajar untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dengan tidak terlebih dahulu mengendarai kendaraan bermotor bila belum miliki SIM (Surat Ijin Mengemudi),” himbaunya mewakili Kasat Lantas AKP Agung Fitransyah, S.I.K. (fik)