Hukum  

Polres Malang Gelar Pelatihan Pelayanan Publik Bersama UMM

PELATIHAN: Polres Malang saat menggelar pelatihan pelayanan publik bersama UMM (Universitas Muhammadiyah Malang).

Malang, Memox.co.id – Demi meningkatkan pelayanan publik, Polres Malang menggelar pelatihan yang berhubungan dengan pelayanan publik bersama UMM (Universitas Muhammadiyah Malang). Bertempat di gedung Sanika Satyawada Mapolres Malang, Kamis (12/08/2021).

Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono melalui Kepala Bagian Sumberdaya (Kabagsumda) Polres Malang Kompol Cicik Darwati, menggelar pelatihan pelayanan publik diikuti seluruh personel serta ASN Polres Malang yang mengemban fungsi pelayanan publik.

Sebagai institusi yang bertugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, Polri berkewajiban memberikan pelayanan publik secara prima kepada masyarakat. Sebagaimana amanat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,. Dalam artian Polri berkewajiban memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam kegiatan ini Polres Malang mengundang 2 orang narasumber yang merupakan dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang. Beliau adalah Sugeng Winarno, S.Sos., M.A. selaku Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UMM dan Muhammad Hayat, M.A. selaku Dosen Prodi Sosiologi FISIP UMM.

NARASUMBER: Dalam pelatihan tersebut menghadirkan narasumber dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UMM Sugeng Winarno dan Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UMM dan Muhammad Hayat, M.A. selaku Dosen Prodi Sosiologi FISIP UMM

Selama ini Polri diamanatkan menjunjung etika kemasyarakatan berupa sikap moral yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakan hukum, melindungi serta mengayomi, dan puncaknya melayani publik dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia

“Melihat potret inilah maka diperlukan wajah kepolisian yang lebih ramah, humanis tanpa meninggalkan sisi tegas, bersih, kredibel dan berwibawa,” ujar Kompol Cicik.

Kompol Cicik juga menjelaskan indikator bersih disini meliputi sikap penolakan terhadap perilaku KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), tidak melakukan perbuatan tak patut seperti diskriminasi, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur serta jauh dari hal-hal yang melanggar kode etik korps.

“Polri dituntut memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Tidak melakukan perbuatan seperti diskriminasi, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur serta jauh dari hal-hal yang melanggar kode etik Polri,” tuturnya. (fik)