Pemkab Bondowoso Terapkan Kebijakan WFH, Empat Instansi Ini Jadi Pengecualian

Pj Sekretaris Daerah, H. Soekaryo, SH, M.Si.

Bondowoso, Memox.co.id – Pemkab Bondowoso menerapkan WFH (Work From Home) terhadap seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam melayani masyarakat. Penerapan WFH berdasarkan SE Bupati nomor 800/321/430/2021.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh OPD, kecuali yang sifatnya kritikal. Pemerintah mengambil kebijakan ini karena kasus Covid-19 di Bondowoso terus mengalami peningkatan yang signifikan.

Dalam SE tertanggal 5 Juli itu dijelaskan, mulai pukul 18.00 WIB, penggunaan lampu penerangan kantor, khususnya pada halaman dan taman kantor, baik Kantor Desa/Kelurahan dan seluruh OPD harus dipadamkan. Kecuali ruangan kantor yang butuh penerangan.

Hanya OPD kategori kritikal yang masuk seperti biasa. Diantaranya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, RSUD dr. Koesnadi dan Puskesmas.

“Seluruh pelayanan dilakukan WFH, kecuali sektor kritikal. ASN yang WFH di masing-masing OPD sebanyak 75 persen. Sementara 25 persen tetap masuk kantor. Selama diberlakukan WFH, mereka wajib mengefektifkan penyelesaian tugasnya dan dilarang beraktifitas di luar rumah,” kata Karyo, sapaannya.

Menurutnya, WFH dilakukan mengingat saat ini sedang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. “Tujuannya mengurangi mobilitas, agar turut menurunkan angka kasus positif Covid-19. Untuk memutus rantai penularan,” paparnya saat dikonfirmasi. (sam/mzm)