Situbondo, Memox.co.id – Tim Jatanras Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Rabu (23/6/2021) malam.
Berdasarkan laporan Polisi di Polres Situbondo, sekitar pukul 18.00 wib Tim Jatanras Satreskrim Polres Situbondo wilayah Tengah mengamankan warga berinisial PND (33), warga Kapongan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2021 disalah satu rumah warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Keterangan yang berhasil dihimpun, dalam laporan Polisi, korban menerangkan telah kehilangan satu unit HP merk Samsung M11 dan juga uang tunai sebesar Rp. 1.300.000. Kemudian, diduga pelaku masuk ke rumahnya dan mengambil barang-barang yang dilaporkan hilang oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo SH dikonfirmasi wartawan Memo X melalui Kasi Humas, Iptu Achmad Soetrisno SH menerangkan, pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit HP Samsung M11, satu buah Dosbook HP Samsung M11 serta satu unit sepeda motor diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
“Pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan ke Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP,“ terangnya. (im/mzm)






