Jember, Memox.co.id – Pasca penangkapan 4 oknum Kades yang terlibat Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, terkait pelayanan di masing-masing desa empat oknum kades tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember menunjuk seorang Pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan Kades.
Plt. Kepala Dispemasdes Jember, Adi Wijaya mengatakan, pihaknya menunjuk seorang pelaksana harian, agar pemerintahan desa tidak mandeg dan tetap memberikan layanan kepada masyarakat. “Siapa yang kami tunjuk, ya yang mengisi kekosongan jabatan itu orang desa sana. Bisa Carik atau Sekretaris desa,” ujar Adi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (15/6/2021).
Ditanya bagaimana nasib jabatan keempat oknum Kades itu, Adi mengatakan, Dispemasdes Jember masing menunggu pelimpahan berkas secara administrasi. “Ya soal bagaimana kedepannya, apakah menunjuk Pj atau bagaimana, tentu menunggu putusan pengadilan,” ujarnya.
Perlu diketahui, terkait keterlibatan 4 oknum Kades itu yang diduga sebagai pengguna Narkoba jenis sabu. Terancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 huruf a junto UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Kharisudin saat dikonfirmasi di Mapolres Jember menegaskan, terkait penyerahan berkas karena lokasi penangkapan di wilayah Jember. Maka penanganan kasus diserahkan ke Mapolres Jember.
“Masih kami dalami, dan akan dijelaskan berikutnya. Kemudian untuk peredaran Narkoba di Jember masih kita dalami setelah kita tangkap 4 Kades ini dan kita kembangkan lagi. Untuk selanjutnya bisa langsung konfirmasi ke Kasat ResNarkoba Polres Jember,” ujarnya. (ark/tog/mzm)






