Hukum  

Sopir Laka Maut Poncokusumo Jadi Tersangka

Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah, S.I.K

Malang, Memox.co.id – Pihak kepolisian Polres Malang tetapkan sopir pickup Muhammad Asim (44) sebagai tersangka dalam kasus laka tunggal yang menewaskan 8 penumpangnya, Selasa (01/06/2021).

Dari keterangan Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah, S.I.K mewakili Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K, setelah menjalani pemeriksaan secara intensif terhadap sopir mobil pickup, kini statusnya menjadi tersangka.

“Penetapan tersangka itu dikarenakan sang sopir mengantuk dan mengakibatkan mobil bak terbuka tersebut  menabrak pohon di jalan Wringinanom Desa Wringinanom Kecamatan Poncokusumo, Rabu (26/5/2021) lalu,” terang AKP Agung.

Dijelaskan juga olehnya, apabila yang bersangkutan telah sembuh total maka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit Laka Satlantas Polres Malang. Tersangka terancam hukuman satu tahun penjara dan denda 10 juta dan juga satu bulan penjara dan denda 250 ribu.

“Karena yang bersangkutan kami sangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 1 sampai 4 dan pasal 137 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” ujarnya.

Dalam kasus laka tunggal ini telah dilaksanakan pemeriksaan diasestensi Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri paska H+1 kecelakaan tersangka atas laka tunggal adalah sang sopir. (fik)