Malang, Memox.co.id – Pasca insiden laka tunggal mobil pickup yang menewaskan 8 (Delapan) penumpangnya di Jalan Wringinanom Desa Wringinanom Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, Rabu 26 Mei 2021 lalu.
Kini jajaran kepolisian Polres Malang khususnya Satlantas Polres Malang lebih memperketat pengawasan terhadap kendaraan mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut orang.
Atas kejadian tersebut tim Laka lantas Ditlantas Polda Jatim sudah melakukan peninjauan di tempat kejadian kecelakaan
termasuk juga akan datang tim Laka Lantas dari Korlantas Polri.
Giat sosialisasi langsung dilaksanakan Unit Dikyasa Satlantas Polres Malang kepada para sopir mobil pickup yang lagi melakukan uji kir Karanglo Singosari dengan membawa spanduk himbuan larangan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Dalam giat sosialisasi tersebut Aipda Jeni anggota Satlantas Polres Malang tidak hanya menghimbau tentang larangan mengangkut penumpang dengan kendaraan bak terbuka dirinya juga melaksanakan himbuan Prokes Covid-19 sambil membagikan masker.

Kepada Memox.co.id Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah, S.I.K mengatakan, untuk insiden laka laka tunggal kami dalam hal ini Unit Laka Lantas Satlantas Polres Malang sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait atas kejadian kecelakaan yang menewaskan 8 penumpang ini.
“Kami berharap kejadian Laka lantas tunggal ini bisa dijadikan pelajaran yang berharga bagi masyarakat, untuk tidak menumpang kendaraan bak terbuka karena jelas dalam Undang undang lalu lintas no 22 Tahun 2009 dilarang,” ujarnya.
Ditegaskan olehnya, pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang,” jelasnya.(fik)






