Jember, Memox.co.id – Nama mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti asal Jember dipakai untuk melakukan penipuan oleh dua orang pria, Fithroni Ramadhani (42), warga Kecamatan Tanggul dan Ahmad Riyadi (50), warga Kecamatan Kencong.
Pelaku yang berperan sebagai Mantan Kapolri asal Jember, Jawa Timur itu adalah Ahmad Riyadi. Yang mengaku disuruh oleh rekannya, pelaku Fithroni Ramadhani. Fithroni sendiri untuk meyakinkan korbannya. Mengaku sebagai anggota Dewan Ketahanan Nasional (Watannas).
Korban yakni Kades Lohjejer, Kecamatan Wuluhan, Muhammad Soleh berhasil diyakinkan kedua pelaku. Dengan diiming-imingi menjadi seorang komisaris disebuah perusahaan. Sedangkan anaknya Kades juga dijanjikan menjadi taruna di akademi kepolisian.
“Untuk TKP, yakni di Dusun Krajan, Desa Lohjejer, Kecamatan Wuluhan,” kata Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Wuluhan, Rabu (26/5/2021).
Untuk meyakinkan korbannya, kedua pelaku harus bertemu beberapa kali. “Kurang lebih 10 kali pertemuan, tersangka bertemu dengan korban. Karena yakin maka korban menyerahkan uang sebanyak Rp 4,7 miliar itu,” katanya.
“Untuk kejadian bulan April 2021 lalu, tersangka mengaku sebagai mantan Kapolri. Yang menjanjikan terhadap korban bisa menjadi komisaris di PT. Imasco dan anaknya menjadi taruna di akademi kepolisian,” sambungnya.
Uang sebanyak itu, lanjut Kadek, diserahkan secara tunai mapun transfer. Yang dilakukan lewat transfer rekening sebanyak 12 kali.
“Transfer uang itu, 7 kali lewat ATM BCA, kemudian 5 kali lewat m-banking (mobile banking, red),” katanya.
Terungkapnya kasus penipuan itu, lanjut mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi ini, berawal saat korban melakukan konfirmasi ke rumah keluarga Mantan Kapolri Badrodin Haiti yang tinggal di Jember.
“Saat ditanyakan kepada pihak keluarga, disampaikan tidak kenal. Saat ditanyakan ada hubungan, juga disampaikan tidak ada hubungan keluarga,” ujarnya.
Selanjutnya karena merasa menjadi korban penipuan, Kades Lohjejer itu langsung melakukan laporan ke Mapolsek Wuluhan. Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 junto 372, junto 55, junto 56 ayat 1 ke satu. “Dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tegasnya.
Diketahui dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 12 lembar slip transfer, 1 korek gas pistol revolver, 1 senapan gas laras panjang, 2 lencana palsu dan 4 ponsel.
“Barang bukti lainnya, yakni kartu Paspampres, lencana palsu, dan sebuah kartu ATM,” sebutnya.
Kadek juga menambahkan, untuk barang bukti kartu tanda pengenal diketahui dicetak sendiri oleh kedua pelaku.
“Untuk barang bukti Id card cetak sendiri, senapan gas laras panjang, dan korek gas pistol revolver beli lewat online (daring),” ujarnya. (ark/tog/mzm)






