Hukum  

Berawal Penangkapan Pelaku Curanmor Pinggir Sawah, Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Pompa Air

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas polisi.

Situbondo, Memox.co.id – Resmob Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan pompa air di area persawahan belakang Pom Landangan masuk wilayah Kampung Pesisr Desa Landangan Kecamatan, Minggu (23/5/2021).

Pengungkapan kasus pencurian pompa air berawal dari hasil ungkap kasus Curanmor, dimana salah satu pelaku Curanmor pinggir sawah di desa Jatisari antas nama SL (25), warga dusun Cangkreng desa Curahkalak Kec. Arjasa.

Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku tersebut bersama pelaku lainnya MH (29), warga desa Landangan kecamatan Kapongan juga melakukan pencurian pompa air yang terjadi sekitar bulan Juni 2020 di area Persawahan belakang Pom Landangan masuk wilayah Kampung Pesisr Desa Landangan Kec Kapongan Situbondo.

Kasi Humas, Iptu Achmad Sutrisno, SH menerangkan modus pelaku melakukan pencurian adalah dengan berpura-pura mencari tembakau rosok (sisa-sisa tanaman tembaku) di lahan, selanjutnya mengambil pompa air pada waktu pagi dini hari ketika sepi atau di tinggal oleh pemiliknya.

Selain mengamankan tersangka, Resmob melakukan penyitaan barang bukti 2 buah pompa air yaitu 1 buah pompa air merk Daiho Self Priming Pump dan 1 buah pompa air merk Honda WB3OXN. “Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan tersangka sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 363 KUHP,“ pungkasnya. (her/mzm)