Hukum  

Hantu Pocong Berkeliaran di Depan Posyan dan Exit Tol Singosari

HIMBUAN: Satlantas Polres Malang dengan teatrikal hantu pocong yang berkeliaran di sekitar Posyan Karanglo.

Guna Meningkatkan Kedisiplinan Masyarakat Mematuhi Prokes Covid-19

Malang, Memox.co.id – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk selalu mematuhi Prokes Covid-19, Satlantas Polres Malang mengeluarkan hantu pocong di sekitar Posyan Karanglo dan Exit Tol Singosari, Sabtu (22/05/2021).

Kegiatan ini tidak lanjut dari arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dengan tujuan agar masyarakat selalu mematuhi Prokes Covid-19. Mengingat ribuan nyawa melayang akibat wabah virus corona, hingga kini penanganan penyebaran Covid-19 secara massif telah dilakukan.

EXIT TOL: Teatrikal hantu pocong juga dilaksanakan di Exit Tol Singosari yang diikuti pembagian masker oleh Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung.

“Dengan berpakaian seperti hantu pocong ini merupakan salah satu cara pihak kepolisian khususnya jajaran wilayah Polda Jatim agar masyarakat selalu ingat akan bahayanya bila telah terkena Covid-19,” ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah, S.I.K.

Baca Juga : Pemasangan Stiker Bebas Covid-19 Jatim dan Tes Swab Antigen Secara Acak di Exit Tol Singosari

Lanjutnya, “Kami selalu mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat kalau Pandemi Covid-19 belum berakhir. Teatrikal bahaya Covid-19 melalui hantu pocong ini agar masyarakat sadar telah banyak korban akibat serangan virus corona ini,” ujarnya.

HIBURAN: Masyarakat pengendara sepeda motor terhibur dengan adanya teatrikal hantu pocong yang mengajak untuk selalu mematuhi Prokes Covid-19.

Mewakili Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K, AKP Agung Fitransyah juga menyampaikan, kegiatan ini salah satu bentuk kepedulian Polri khususnya Polda Jatim serta jajaran kepolisian Polres Malang yang pada intinya agar masyarakat selalu mematuhi Prokes.

“Karena hingga saat ini masih ada korban di daerah-daerah lainnya termasuk wilayah Malang Raya akibat virus corona. Oleh karena itu jangan lengah dan tetap patuhi Prokes seperti yang telah dihimbau pemerintah pusat,” terangnya. (fik)