Lanjutan Sidang Kades Jambean Vs PG Ngadirejo, Saksi Penggugat Intervensi Dianggap Tidak Kompeten

Lanjutan Sidang Kades Jambean Vs PG Ngadirejo, Saksi Penggugat Intervensi Dianggap Tidak Kompeten
Syamsul Anwar SH MH, Kuasa Hukum Kades Jambean.

Kediri Memox.co.id – Perseteruan di meja hijau antara Haji Hari, Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dengan PTPN X Pabrik Gula (PG) Ngadirejo Kediri terus berlanjut. Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (290/05/2021) siang.

Agenda sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut yaitu pemeriksaan tiga saksi dari penggugat Intervensi, ketiga saksi tersebut yakni Supriyanto, Abdul Ghoni dan Sri mulyanti.

Untuk diketahui, perseteruan tersebut muncul karena keberadaan pipa milik PG Ngadirejo diatas tanah yang diakui milik H. Hari. Atas keberadaan pipa tersebut, H. Hari merasa keberatan, lantaran pada saat pemasangan pipa tersebut tanpa seijin, persetujuan dan sepengetahuan dari pemilik sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), dan menggugat PG. Ngadirejo dengan ganti rugi Rp. 1.750.000.000,-.

Hal itu tertuang dalam surat gugatan nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Gpr, tertanggal 22 Januari 2021 di Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Kediri. Namun di tengah proses persidangan muncul gugatan intervensi yang dilakukan oleh Nurwakid yang ditujukan pada H. Hari dan PG. Ngadirejo. Di antara isi gugatan intervensi tersebut bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01134 bukan milik Haji Hari.

Syamsul Anwar SH MH, Kuasa Hukum Kades Jambean usai sidang ketika dikonfirmasi Awak media menuturkan, tiga saksi yang dihadirkan oleh penggugat Intervensi tidak kompeten lantaran tidak mengetahui langsung peristiwa tersebut.

“Ketiganya hanya memberikan keterangan berdasarkan informasi yang ia peroleh dari pihak lain,” ujar Bang Samsul Sapaan akrab Syamsul Anwar.

Sidang akan kembali digelar pada 11 Juni mendatang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS). (mad/im/mzm)