Probolinggo, Memox.co.id – Pengelola usaha pariwisata (hotel, homestay, restoran, rumah makan, transportasi wisata dan biro perjalanan wisata) di Kabupaten Probolinggo wajb menegakkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat pada masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor : 556/357/426.118/2021 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Aktivitas Masyarakat Pada Liburan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Hari Libur Nasional di Sektor Pariwisata pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut Bupati Probolinggo, Hj. P. Tantriana Sari, SE selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo meminta para pengelola usaha pariwisata agar mempersiapkan segala potensi penanggulangan Covid-19 baik personal kesehatan maupun sarana penerapan protokol kesehatan.
“Pengelola usaha pariwisata wajib menegakkan Prokes secara lebih ketat dengan menerapkan 5M bagi pengelola dan pengunjung, yaitu memakai masker, mencuci angan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumuman serta membatasi mobilisasi dan interaksi,” demikian isi petikan SE Bupati Probolinggo tersebut, Selasa (18/5/2021).
Selanjutnya pengelola usaha pariwisata agar membentuk Satgas Covid-19. Pengelola usaha pariwisata melakukan pembatasan jumlah wisatawan sebanyak 25% dari kunjungan normal dan dilarang menggelar hiburan kesenian/musik. (geo/mzm)






