Kediri, Memox.co.id – Meski di Bulan Ramadan, peredaran gelap obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah hukum Polres Kediri nampaknya masih tinggi.
Terbukti Anggota Satresnarkoba Polres Kediri kembali menangkap MF (35), warga Dusun Pandean, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Disampaikan Kasubaghumas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di rumah MF sering dijadikan transaksi Narkoba, maka oleh petugas dilakukan penyelidikan.
“Selanjutnya pada minggu 2 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MF yang diduga pelaku penyimpan dan pengedar pil jenis Dobel L tanpa ijin,” ujar Kasubaghumas, Senin siang (03/05/2021).
“Saat penangkapan, dari tangan MF didapati barang bukti sebanyak 740 butir pil jenis Dobel L dalam 11 plastik klip serta satu buah HP merk Samsung warna putih,” tambah Lartono.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini, terancam pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. (mad/im/mzm)






