Banyuwangi, Memox.co.id – Hasil pengembangan perakitan senjata api (Senpi) yang diproduksi oleh NM, warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Polresta Banyuwangi menetapkan 5 orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, hasil pengembangan perakitan Senpi modifikasi ilegal yang diproduksi warga Kelurahan Boyolangu, hasilnya ada 5 orang lagi yang masuk DPO.
- Baca juga: Mucikari Terciduk Saat Jaga Anak Buahnya
“Dari penangkapan empat tersangka Senpi modifikasi ilegal, kami terus mengembangkan, dan hasilnya ada 5 orang lagi yang kami tetapkan menjadi DPO,” kata Kombes Arman, Jum’at (23/4/2021)
5 orang itu, lanjut Kombes Arman, bukan orang Banyuwangi, semuanya warga luar Kabupaten Banyuwangi. Namun pihaknya sudah mengantongi ke 5 DPO tersebut.
Seperti diketahui, Polresta Banyuwangi mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku perakit Senpi Ilegal, yakni MN, AW, IP dan CS. Empat terduga pelaku ini, diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Jumat (2/4/2021).
Dari penggerebekan tersebut, aparat Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti Senpi berbagai jenis berikut amunisinya. “Saat penggerebekan, anggota Reskrim mengaman NM (51) diduga sebagai pembuat Senpi modifikasi,” ungkap Kombespol Arman.
Dari penangkapan tersangka NM ini pihaknya melakukan pengembangan, dan berhasil mengaman tiga orang tersangka lagi. “Yakni IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, dan CS (66) warga Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat,” terangnya.
Kombes Arman menjelaskan, hasil Senpi rakitan buatan NM ini berbagai macam jenis Senpi, diantaranya, satu pucuk Senpi jenis M-16 hasil modifikasi, satu pucuk senjata revolver modifikasi, CIS kaliber 22 MM, satu Senpi jenis FN-Browning, satu Senpi Laras panjang CIS kaliber 22 MM dan 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM, dan dua magazine M-16 serta magazine-Browning. “Senjata rakitan ini dijual tersangka NM ke tersangka IPW,” jelasnya.
Lanjutnya, tersangka AW, berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM, yang disita dari tersangka NM. Untuk tersangka CS berperan sebagai penjual satunya pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun penjara. (ant/mzm)






