Bondowoso, Memox.co.id – Pengacara Korban, NJH (Nurul Jamal Habaib), SH dan Edy Firman, SH, MH yang tergabung dalam YLBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Abu Nawas meminta Polres Bondowoso segera menetapkan tersangka atas kematian ibunda Aris Sony Primayoga.
“Saya bersama Mas Edy, sebagai kuasa hukum Yoga meminta kepada Polisi segera menatapkan tersangka atas kasus kematian almarhumah Suparmi, S.Pd,” pinta Habaib, di Kantornya, Jl. KH. Yahya Jazuli No. 1 Kerang Sukosari.
Menurut kedua Pengacara ini, kematian ibu kliennya ini, bukan hanya kelalaian petugas, tapi pembiaran. “Saya sampaikan seperti itu, setelah kita bersama-sama melihat CCTV detik-detik kematian almarhumah dan tidak adanya petugas di ICU Covid-19,” ujarnya.
Untuk diketahui, kedua pengacara ini memperlihatkan 5 video dalam Konferensi Pers kemarin. Yang berisi cuplikan petugas meninggalkan ICU Covid-19 kurang lebih 5 jam hingga meninggalnya almarhumah.

Menurut Edy, sesuai Pasal 190 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP, seharusnya penyidik Polres Bondowoso telah menetapkan tersangka. Sebab seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya.
“Pasal 184 KUHAP dan pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, jelasnya.
Sesuai putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tgl 28 april 2015, lanjutnya, bukti permulaan, minimal 2 alat bukti. Dan pemeriksaan saksi sebagai calon tersangka serta keyakinan penyidik secara obyektif. Ditambahkan, Pasal 66 ayat (1), (2) Peraturan Kapolri No. 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan Kepolisian Negara RI menyebutkan, untuk menetapkan tersangka harus melakukan gelar perkara.
CCTV (Closed Circuit Television) sebagai alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 5 ayat (1), (2), pasal 1 butir 1 dan 4, pasal 44 UU ITE No. 11 tahun 2008, Jo putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 Jo. Pasal 26 A UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor. (sam/mzm)






