Malang, memox.co.id
Sat Reskoba Polres Malang berhasil menangkap pelaku pembawa narkoba jenis sabu sabu disebuah rumah yang terletak di Sendang Biru Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang,Minggu malam (12/05/19)
Tersangka bernama Eko HK alias Plengeh kelahiran 95 ini merupakan warga Sendang Biru Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.
Kepada Memox.co.id Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah mengatakan, “Keberhasilan ini berkat laporan masyarakat yang mengatakan kalau terlapor diduga pelaku tindak pidana dalam hal ini penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 poket sabu dalam klip plastik transparan ,1 buah dompet merk ODITY warna krem,4 buah korek api warna merah dan biru
Termasuk 1 buah sedotan plastik,1 buah handphone merk Samsung warna hitam dengan No. Simcard : 082 229 762 012,”terangnya.
Kasubag Humas juga menjelaskan, “Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya mewakili Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi. (fik)






