Jember, Memox.co.id – Awal Romadan 1442 H, personel Polisi khusus kehutanan mobile (Polhutmob) Perhutani Jember berhasil mengamankan dua orang pelaku pembalakan hutan saat mengangkut kayu hasil curiannya di perkebunan Blater, Kecamatan Temporejo, Kabupaten Jember, Selasa (13/4/2021).
Komandan regu Polhutmob Perhutani Jember, Ediyanto membenarkan , saat pihanya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB adanya satu unit truk telah mengangkut kayu jenis sonokeling di petak 14 dusun Ungkalan desa Sumberejo kecamatan Ambulu Jember diduga melakukan illegal logging.
“Kami bersama personel yang lain langsung menuju ke TKP di dusun Ungkalan namun setelah sampai di perkebunan Blater kami melihat truk yang diinformasikan sembunyi di kebun setelah kami datangi dan ternyata benar sesuai apa yang diinformasikan oleh masyarakat, truk dengan muatan 22 batang /log kayu jenis sonokeling yang identik dengan apa yang telah dilaporkan oleh masyarakat,setelah yang mengaku sopirnya ditanya mengenai dokumen / surat surat ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah sesuai dengan peruntukannya,” terangnya .
Seorang sopir bernama Abdul Muqid (41) dan kernet bernama Ahmad (45) juga beralamat desa curahnongko kecamatan Temporejo Jember dan truk Nopol P 8492 UG serta 22 batang kayu jenis sonokeling langsung diamankan di Mapolres Jember untuk dijadikan barang bukti (BB).
“Kami sangat berharap kepada pihak pihak manapun yang selama ini beraktifitas yang berdampak pada perusakan hutan seperti perambahan hutan,penebangan kayu liar dan peredaran kayu illegal untuk menghentikan kegiatanperambahan ini. Sebab, salah satu fungsi hutan adalah sebagai penyangga kehidupan,” ungkapnya.
Sementara Wakil Administratur Utama/KSKPH Wilayah Jember Selatan, Desinius sekaligus koordinator keamanan (Korkam) Perhutani Jember mengatakan, tindakan penangkapan ini adalah amanah UU untuk tidak melakukan pembiaran terhadap bentuk dan jenis tindakan apapun yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan pengrusakan hutan.
“Kami akan terus lanjutkan proses hukum sehingga adanya itu ada efek jera dilapangan dengan harapan tingkat pencurian kayu terutama jenis sonokeling bisa ada penurunan drastis,” pungkasnya. (tog/mzm)






