Hukum  

Empat Perakit Senpi Ilegal Diciduk Polisi

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Gatot Repli Handoko saat pers rilis.

Banyuwangi, Memox.co.id – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap perakit Senjata Api (Senpi) berbagai model berikut mengamankan amunisinya, dan mengamankan empat terduga pelaku perakit Senpi Ilegal, yakni NM, CS, AW dan IPW.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan pada Jum’at (2/4/2021), Satreskrim melakukan penggerebekan di home industri Senpi modifikasi ilegal di jalan Nusa Indah, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Girim.

“Saat penggerebekan, anggota Reskrim mengaman NM (51) diduga sebagai pembuat Senpi modifikasi,” ungkap Kombespol Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko saat pers Conference, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (10/4/2021) siang.

Saat ditangkap, kata Kombes Arman, terduga pelaku perakit Senpi mengaku belajar merakit Senpi secara otodidak, yang dipelajari dari Internet.

“Dari penangkapan tersangka NM, kemudian dilakukan pengembangan, dan mengamankan tiga orang tersangka lagi, yakni IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, dan CS (66) warga Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat,” terangnya.

Kombes Arman menjelaskan, hasil Senpi rakitan buatan NM ini berbagai macam jenis Senpi, diantaranya, satu pucuk Senpi jenis M-16 hasil modifikasi, satu pucuk senjata revolver modifikasi, CIS kaliber 22 MM, satu Sempu jenis FN-Browning, satu Senpi Laras panjang CIS kaliber 22 MM dan 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM, dan dua magazine M-16 serta magazine-Browning. “Senjata rakitan ini dijual tersangka NM ke tersangka IPW,” jelasnya.

Lanjutnya, tersangka AW, berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM, yang disita dari tersangka NM. Untuk tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.

“Senpi hasil rakitan dan amunisi yang berhasil kami sita diantara, satu senpi modif jenis M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, satu senpi modif M-16 singgle, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil CIS, tiga buah peredam dan barang bukti yang lain termasuk alat pembuat Senpi,” bebernya.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, dari pengungkapan ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan memback up penuh pengungkapan senjata api (senpi) yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi. “Nanti di back up penuh oleh ditreskrimum polda jatim,” tambahnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” pungkas Gatot. (ras/mzm)