Perhutani Jamin Setiap Karyawan Terima Pensiun

Perhutani Jamin Setiap Karyawan Terima Pensiun
Administratur Perhutani Jember, Rukman Supriatna, S.Hut.,M.MPar.

Jember, Memox.co.id  – Penuhi pangilan mediasi Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember, Perhutani Jember hadir dalam rangka memberikan klarifikasi dan  keterangan atas aduan salah satu karyawannya  yang telah memasuki purna tugas di kantor Disnaker  jalan Kartini Jember, Rabu (31/3/2021).       

Perhutani menghadirkan Tim Mediasi yang dipimpin kepala seksi keuangan,  Hidayatur Rahman, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bagian Umum serta Joko, staf administrasi bagian SDM dan Umum perhutani Jember.  Perhutani Jember sangat kooperatif dalam upaya memberikan penjelasan atas aduan pensiunannya .   

Tim mediasi  menjelaskan, tentang aturan perundangan yang diberlakukan sebagai hak yang harus diterima setiap karyawan dan yang sudah memasuki purna tugas dan kepada saudara Zaenal Arifin ( ZA) sudah diserahkan semua hak –haknya sebagai karyawan yang telah memasuki masa purna tugas melalui rekening bank yang bersangkutan ataupun diambil seara langsung baik di bank maupun di kantor peerhutani Jember.       

Administratur Utama perhutani Jember, Rukman Supriatna  saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan adanya mediasi  Disnaker.

“Kami sangat mendukung upaya ini untuk membantu memberikan kejelasan yang pasti berdasarkan hukum kepada pihak yang belum faham seperti yang bersangkutan,” ungkapnya.               

Menurut keterangan di bidang SDM dan Umum Perhutani Jember, Zaenal Arifin menjadi karyawan Perhutani sejak tanggal 1 juli 2001 sebagai Mandor Polisi Hutan Teritorial, pangkat dan golongan: pengatur Muda golongan II/1. Purna tugas tanggal 1 Maret 2020 dengan masa kerja 18 tahun 7 bulan.

“Zaenal Arifin juga sudah menerima semua hak – haknya sesuai proporsi dan bukti yang lengkap,” pungkasnya. (tog/mzm)