Situbondo, Memox.co.id – Tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Situbondo membekuk dua orang diduga pencuri motor, yang seringkali beraksi di sejumlah tempat kos-kosan.
Salah satu pelaku merupakan wajah lama alias residivis sudah pernah masuk penjara dalam kasus pencurian serupa, Senin (29/03/2021) malam.
- Baca juga: Kanit Reg Ident Polres Situbondo Ikut Giat Pembinaan Pemilik PO Bus Bersama Dirlantas Polda Jatim
Kedua pelaku pencurian motor itu ditangkap di rumahnya masing-masing, yaitu Dandik Sugiharto (23), warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan dan Surya Andika (25), warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Polisi selain mengamankan dua orang pelaku, juga mengamankan barang bukti (BB), yakni satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol S 4174 YS.
Kini Polisi masih mengembangkan penyidikan, mengingat ada beberapa laporan pencurian sepeda motor di tempat kos-kosan yang diterima kepolisian.
Plt Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Soetrisno SH saat dikonfirmasi wartawan Memo X mengatakan, Polisi berhasil menangkap dua pelaku, setelah sebelumnya menerima laporan adanya pencurian sepeda motor di tempat kos.
“Dari laporan tersebut tim Buser Satreskrim Polres Situbondo, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menangkap dua pelaku. Laporannya ke Mapolsek Panji yaitu pada tanggal 21 Desember 2020 dan 23 Januari 2021 lalu,” ujarnya. (her/im/mzm)






