Hukum  

Polda Jatim Akan Periksa CCTV Hotel Regent, Terkait Salah Tangkap Anggota TNI

PRESS RELEASE: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot saat memberikan keterangan kepada rekan media.

Kota Malang, Memox.co.id – Pihak kepolisian Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan terhadap CCTV Hotel Regent terkait salah tangkap yang dilakukan 4 anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota terhadap seorang perwira menengah TNI berpangkat Kol yang awalnya dikira pelaku penyalahgunaan narkoba, 

Rencana akan adanya pemeriksaan terhadap CCTV Hotel Regent yang beralamat Jl. Jaksa Agung, Kota Malang, Jawa Timur dikatakan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, S.I.K., didampingi Wakapolresta Malang Kota Kompol Totok Mulyanto D S.I.K bertempat di Mapolresta Malang Kota, Minggu (28/03/2021).

Dalam keterangannya dihadapan rekan media, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot mengatakan, peristiwa salah tangkap yang dilakukan anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota berawal penangkapan terhadap seorang wanita berinisial FN dan CR yang saat penangkapan ditemukan narkoba jenis inex.

Dari keterangan kedua tersangka mereka mendapatkan inex tersebut dari IL yang selanjutnya petugas Satnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pertemuan dengan berpura-pura menjadi FN. Dalam transaksi melalui WhatsApp, petugas diarahkan IL untuk bertemu di Hotel Regent.

BARANG BUKTI: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot saat memperlihatkan barang bukti narkoba dan tersangka.

Tersangka IL awalnya mengatakan bahwa dirinya berada di dalam kamar No. 619. Namun kemudian ia mengatakan dirinya tidak dikamar 619 tapi di kamar No. 419. Setelah yakin IL berada di kamar No. 419, petugas bersama FN langsung melakukan penangkapan yang alhasil ternyata dalam kamar tersebut tidak ditemukan IL melainkan orang lain.

Sangat disayangkan permintaan maaf Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr. Leonardus Simarmata, S.sos, S.I.K.MH dengan mendatangi perwira menengah TNI atas nama Kolonel Chb I Wayan Sudarsana yang diduga korban salah tangkap beredar di Medsos (Media Sosial).

Pada pertemuan tersebut pada intinya sebagai pimpinan Kombes Pol Dr. Leo Simarmata berjanji akan memproses keempat anggotanya yang telah berbuat kesalahan. Dirinya ingin TNI Polri khususnya di wilayah Malang Raya tetap solid. Jangan ada gejolak akibat peristiwa ini.

Dalam ungkap kasus narkoba jenis sabu, ganja dan inex ini, sebanyak 6 tersangka berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Malang Kota. Keenam tersangka dikenai pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika/Psikotropika. Dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun. Salah satunya AH yang merupakan tokoh pemuda Aremania Kota Malang yang juga seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Pemkot Malang. (fik)