Bagikan 500 Masker secara Gratis kepada Masyarakat
Batu, Memox.co.id – Polres Batu dengan jajarannya melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes Covid-19 serentak dengan prajurit TNI AD dari Kodim 0818 Kab Malang-Batu. Dalam rangka menindaklanjuti arahan Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo, S.I.K., M.H, Senin (01/02/2021).
Kegiatan ini sehubungan pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), guna mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota Batu.
Dalam giat ini sasaran yang menjadi target Operasi Yustisi yakni pusat-pusat seperti pasar, terminal, mall-mall, dan tempat wisata. Termasuk masyarakat yang tidak memakai masker maupun yang tidak mematuhi Prokes.
Giat akan terus dilakukan bersama personil gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kota Batu dalam rangka sosialisasi Prokes selama penerapan PPKM hingga tanggal 8 Februari 2021, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kepada rekan media Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo, S.I.K., M.H mengatakan, “Kegiatan Operasi Yustisi secara masif akan kami laksanakan bersama instansi terkait lainnya dengan harapan masyarakat semakin disiplin terhadap penerapan Prokes Covid-19,”.
“Selain membagikan masker secara gratis, petugas gabungan juga melaksanakan himbauan kepada masyarakat Kota Batu untuk selalu mematuhi Prokes. Mulai dari mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Semuanya berguna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” himbaunya.
“Lanjutnya, perlu diketahui bahwa saat ini Kota Batu sedang dalam zona orange yang berarti tingkat penularan dalam kategori sedang. Namun harus tetap diwaspadai dan diperketat kembali untuk menuju zona hijau,” terangnya.
Hal senada disampaikan Padal Ops kegiatan tersebut Ipda Sumardiono, “Kegiatan Operasi Yustisi kami gelar serentak bersama dengan rekan-rekan dari Kodim 0818 Kab Malang-Batu sambil membagikan masker sebanyak 500 buah,”.
Dalam giat tersebut sebanyak 282 pelanggar diberikan sanksi berupa tindakan secara tertulis, teguran lisan, sanksi administrasi serta tindakan lain maupun sanksi sosial.(fik)






