Jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 11-25 Januari 2021
Malang, Memox.co.id – Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H. pimpin langsung operasi pembatasan kegiatan masyarakat serta pembubaran balap liar di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Minggu (10/01/2021) dini hari.
Giat dilaksanakan bersama dengan para perwira jajaran kepolisian Polres Malang seperti Kabag Ops AKP Hegy Renanta, Kasat Reskrim AKP Tiknarto, Kasat Lantas AKP Ady Nugroho dan Kasat Narkoba AKP Anton.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 03.00 Wib, petugas langsung melakukan penyisiran sepanjang jalan Jl. Trunojoyo. Termasuk Jl Krajan, Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen.

Dari Operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 574 kendaraan R2 (Roda Dua) termasuk penonton sebanyak 318 orang. Total yang terjaring dalam operasi penertiban tersebut 892 orang.
Kesemuanya yang terjaring dalam operasi termasuk pelaku balap liar maupun yang menonton digiring oleh pihak kepolisian Polres Malang untuk dilakukan pendataan di tempat parkir stadion Kanjuruhan.
“Kepada seluruh pemuda yang kendaraannya ditahan untuk menghubungi orang tuanya masing masing atau keluarga yang mewakili kalau ingin mengambil kendaraannya,” ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri.

Dengan syarat membawa surat kelengkapan administrasi berkendara seperti STNK dan BPKB bagi yang kendaraannya tidak standar agar melengkapi kelengkapan kendaraan masing-masing.
Kepada ratusan pemuda yang terjaring dalam operasi, Kapolres Malang AKBP Hendri juga mengimbau pentingnya mamatuhi Prokes Covid-19. Karena pada tanggal 11-25 Januari 2021 akan dilaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat. (fik)






