Kapolres Malang Apresiasi Penutupan Sementara Tempat Wisata

ARAHAN: Kapolres Malang AKBP Hendri saat menyampaikan arahan seputar penutupan tempat wisata sementara.

Sosialisasi Surat Edaran Bupati Malang Tentang Pelaksanaan Prokes Selama Libur Nataru

Malang, Memox.co.id – Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H. bersama Forpimda Kabupaten Malang gelar sosialisasi Surat Edaran Bupati Malang Nomor: 800/8452/35.07.013/2020 Tentang Pelaksanaan Prokes (Protokol Kesehatan) selama libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, Selasa (29/12/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan Pendopo Kabupaten Malang Jl. Agus Salim 7 Kota Malang diikuti perwakilan pelaku usaha di bidang perhotelan, travel, penginapan, pengelola wisata dan sejenisnya dengan tetap menerapkan Prokes Covid-19.

Surat edaran ini memuat panduan terkait kewajiban bagi seluruh pengusaha perhotelan, guest house, tempat penginapan dan pelaku usaha sejenisnya dalam menerima pendatang dari luar Kabupaten Malang yang menginap di Kabupaten Malang.

SOSIALISASI: Kapolres Malang AKBP Hendri bersama Forpimda Kabupaten Malang saat pelaksanaan sosialisasi surat edaran Bupati Malang.

Dalam arahannya Kapolres Malang AKBP Hendri mengatakan pertemuan ini digelar untuk mengurangi kasus penyebaran Corona Virus Disease di Kabupaten Malang yang sedang meningkat dan masuk dalam Zona Merah.

“Kita harus tegas dan sebagai penegak hukum yang bisa melaksanakan tugasnnya dalam mencegah kerumunan masyarakat. Tidak ada kegiatan peribadatan di luar tempat ibadah (Gereja) seperti saat pelaksanaan giat pengamanan Perayaan Natal. Sinergitas pelaksanaan pengamanan sudah berjalan dengan baik dan aman,” jelasnya.

Dikatakan juga olehnya, kegiatan dalam pengamanan pergantian tahun baru semua pihak harus bekerja ekstra keras. Apresiasi diberikan kepada Pemkab Malang yang telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Malang mulai tanggal 30 Des 2020 sampai dengan 1 Januari 2021 tempat wisata ditutup untuk masyarakat umum.

“Adapun maksud dan tujuan dikeluarkan Surat Edaran Bupati Malang ini secara tidak langsung sebagai panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi masyarakat dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 serta memberikan kepastian pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan efektif dan efisien,” ungkapnya. (fik)