Kota Malang Memox.co.id -Tiga Hari setelah digelarnya Ops Keselamatan Semeru 2019 yang termulai tanggal 29 April hingga 12 Mei 2019,Satlantas Polres Malang Kota hadiahkan ratusan surat teguran,Kamis (2/05/19).
Hadiah surat teguran tersebut diberikan kepada masyarakat pelanggar berlalulintas lintas yang bersifat ringan seperti melintas dijalur larangan bagi kendaraan R2 (Roda Dua ).Tidak menyalakan lampu,tidak memasang kaca spion serta tidak memasang nopol (Nomor Kendaraan ).
Kepada Memox.co.id Kepala satuan lalulintas Polres Malang Kota AKP Ari Galang Saputro S.I.K menuturkan ,”Dalam Ops ini tidak hanya melaksanakan teguran, penindakan berupa pemberian surat tilang juga kami laksanakan termasuk pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Seperti tidak mengenakan helm, melawan arus
menerobos rambu rambu termasuk tidak membawa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK,”ujarnya.
AKP Ari juga menjelaskan, ” Dalam Ops kali ini Satlantas Polres Malang Kota menerapkan sistem hunting kebeberapa kawasan yang tingkat pelanggaran berlalu lintas cukup tinggi.
Bagi pelanggar yang ringan kami berikan surat teguran saja.Surat teguran sama halnya seperti surat tilang yang diberikan oleh petugas, hanya yang membedakan pelanggar tidak dikenakan biaya tilang,”terangnya. (fik).






