Hukum  

Polres Trenggalek Tetapkan 5 Pelaku Teror Molotov


Trenggalek, Memox.co.id – Aksi teror molotov yang terjadi di Desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resort Trenggalek. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pemuda yang diduga kuat telah melakukan pelemparan molotov di 2 rumah warga yang ada di Kecamatan Pogalan.


Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku teror molotov yang terjadi beberapa waktu lalu.  “Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap kasus pelemparan molotov yang terjadi di Desa Ngadirejo kecamatan Pogalan beberapa hari lalu,” ucap Kapolres, Sabtu (12/09/2020) sore.

Melalui rangkaian penyelidikan dan hasil pemeriksaan yang diberikan para saksi serta olah TKP, petugas berhasil mengamankan 5 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima pelaku antara lain berinisial GS, Rino Trisna S, Dohan Nur H, Vio Candra dan Faris Veby A. Keseluruhan merupakan warga Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
“Kelima pelaku melempar bom molotov yang terbuat dari botol kaca warna bening dan ke kaca jendela rumah korban hingga mengakibatkan kerusakan ini sudah diamankan. Bahkan atas aksi nekatnya itu, terdapat 1 korban mengalami luka bakar di bagian kaki kanannya,” imbuhnya. 


Seperti diberitakan sebelumnya, teror molotov ini terjadi pada 9 September 2020 sekitar pukul 02.30 WIB.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban pada saat itu sedang tidur bersama kedua orang tuanya dan kakak adiknya di ruang tamu beralaskan tikar,” kata Kapolres.
Tanpa diketahui penyebabnya, tiba-tiba terjadi pelemparan molotov tersebut yang mengakibatkan kaca jendela rumah pecah, tikar, keset, helm, tirai pintu kamar, tirai jendela terbakar. Sedangkan terhadap korban yang teluka segera dilarikan ke puskesmat  terdekat.


Sebelumnya, kejadian yang sama juga terjadi di rumah warga setempat lainnya tetapi tidak ada korban yang terluka. Hanya teras rumah korban terbakar.

AMANKAN: polisi amankan pelaku teror molotov di Kecamatan Pogalan


“Dari hasil penyidikan motif tersangka adalah unsur dendam,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, kelima pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.


“Kelima dengan pasal 187 ke 1e Subs 170 (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana  Jo Pasal 56 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ,” pungkasnya. (mil/syn)