Hukum  

Unit Dikyasa Polres Malang Berikan Sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020 kepada PKK

FOTO BERSAMA: Kanit Dikyasa Polres Malang Ipda Yulistiana foto bersama ibu ibu PKK Desa Kalisongo

Malang, Memox.co.id – Dalam rangka mensukseskan Inpres No 6 tahun 2020 Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kamis (10/09/2020), bertempat di Kantor Desa Kalisongo Kecamatan Dau Kabupaten Malang Unit Dikyasa Polres Malang melaksanakan sosialisasi Tertib Berlalu Lintas serta sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020 kepada Ibu-ibu PKK Desa Kalisongo Kecamatan Dau.

Kegiatan ini dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Dau sekaligus juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara terutama kaum ibu ibu.

Dalam giat tersebut Kanit Dikyasa Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana,SH bersama Aipda Kholila, Bripka Jeni Wahyudi dan Briptu Mirza Yunita.P.

Usia kegiatan mewakili Kasat Lantas AKP Diyana Suci Listyawati S.I.K Kanit Dikyasa Polres Malang Ipda Yulistiana mengatakan, kegiatan bertujuan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 mulai dari mencuci tangan, memakai masker serta menjaga jarak phisik.

“Kami juga memberikan sosialisasi tentang tata tertib berlalu lintas seperti yang tertera dalam undang undang lalu lintas no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya. (fik)