Hukum  

Anggota Koramil Kalipare bersama Muspika Implementasikan Inpres No 6 Tahun 2020

SANKSI: Anggota Koramil Kalipare dan Polsek berikan sanksi kepada warga yang tak patuh protokol kesehatan.

Malang, Memox.co.id – Anggota Koramil 0818/13 Kalipare bersama Muspika melaksanakan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, berupa penegakan disiplin Protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di depan Mapolsek Kalipare Kecamatan Kalipare, Kamis (10/09/2020).

Peltu Sutarjo Bati Bhakti TNI Koramil 13/Kalipare menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Muspika Kalipare bersinergi dalam penegakan disiplin Protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 dengan tujuan agar masyarakat patuh pada peraturan protokol kesehatan. “Harapannya terhindar dari virus Corona Covid-19 di wilayah Kecamatan Kalipare,” terangnya.

Ipda Imam Arifin Kanit Reskrim Polsek Kalipare dalam kesempatan yang sama menyampaikan cara menumbuhkan kesadaran hidup sehat bagi masyarakat membutuhkan semangat, kesabaran dan ketelatenan serta keteladanan.

“Virus Corona Covid-19 masih menjadi ancaman bagi kita semua sehingga disiplin protokol kesehatan merupakan obat yang paling mujarab dalam menangkal virus tersebut,” ungkapnya. (fik)