Hukum  

Polresta Malang Kota Tangkap 32 Tersangka dalam Operasi Tumpas Semeru 2020

RILIS: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus saat rilis keberhasilan Operasi Tumpas Semeru 2020.

Kota Malang, Memox.co.id – Sebanyak 32 tersangka kasus narkoba ditangkap Satnarkoba Polresta Malang Kota dalam Operasi Tumpas Semeru 2020 yang digelar sejak tanggal 24 agustus hingga 4 september 2020, Rabu (09/09/2020).

Selain tersangka pihak kepolisian Polresta Malang Kota juga mengamankan barang bukti narkoba diantaranya sabu – sabu 82,16 gram, Ganja 1050,19 gram, dobel L 3600 butir serta 1548 botol miras berbagai jenis dan ukuran hasil dari razia tempat hiburan malam.

TERSANGKA: Para tersangka kasus narkoba dan barang bukti yang digelar Polresta Malang Kota selama Operasi Tumpas Semeru 2020.

Kepada rekan media Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S Sos SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini tidak terlepas dari informasi yang telah diberikan masyarakat yang selama ini dinilainya sangat membantu pihak kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba.

“Digelarnya Operasi Tumpas Semeru 2020 selama dua pekan ini dilaksanakan secara serentak oleh pihak kepolisian yang berbeda di wilayah hukum Polda Jatim, khususnya di Satuan Satnarkoba,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan tertangkapnya para tersangka dalam kasus narkoba ini setidaknya peredaran narkoba di wilayah Malang Kota dapat ditekan termasuk peredaran miras.

“Kami juga sangat berharap peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba jenis apapun karena tanpa peran serta masyarakat sangat sulit untuk membongkar jaringan narkoba ini,” ungkapnya. (fik)