Hukum  

Polsek Sukun Polresta Malang Kota, Amankan Tersangka dan 4.5 Kg Ganja Kering

PRESS RELEASE: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus saat menggelar ungkap kasus 4.5 ganja kering .

Kota Malang, Memox.co.id – Polresta Malang Kota gelar ungkap kasus kepemilikan 4.5 kg ganja kering, melalui jasa ekspedisi yang terletak di jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun Kota Malang, Selasa (25/08/2020).

Dalam press release ungkap kasus kepemilikan 4.5 kg ganja kering dengan tersangka berinisial BW dan AAP warga Kota Malang dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.sos,S.I.K.MH.

Dihadapan rekan media Kombes Pol Dr Leonardus menyampaikan, kalau narkotika jenis ganja ini didapat tersangka BW melalui jasa kargo kereta api  jurusan Jateng- Malang

Dari pengakuan tersangka waktu diambil di stasiun  barang haram ini awalnya seberat 10 kg yang merupakan kiriman dari salah satu  tersangka yang menjadi DPO berisial Z ,” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus.

SAAT DIAMANKAN: Kapolsek Sukun Kompol Suyoto saat mengintrogasi tersangka pemilik 4.5 kg ganja kering

Keberhasilan ungkapnya kasus narkoba jenis ganja ini berawal dari kecurigaan anggota Reskrim Polsek Sukun terhadap pengiriman barang yang melalui jasa ekspedisi selanjutnya melakukan pengembangan.

Setelah meminta pengarahan dan petunjuk Kapolsek Sukun Kompol Suyoto, anggota Satreskrim Polsek Sukun langsung melaksanakan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti ganja yang berhasil diamankan.

Dari hasil penangkapan tersebut didapatkan barang bukti 5  plastik ganja padat berat 3 kg 380 gram, 1 kotak alat pres dari bahan kayu,1 plastik kresek warna hitam berisi batang ganja berat 350 gram, 1 buah timbangan warna putih 1 buah timbangan elektrik.

Dengan barang bukti yang telah diamankan, kedua tersangka terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau mengedarkan Narkotika gol. I jenis ganja sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(fik)