Kuasa Hukum: Tersangka Bisa Ditahan Demi Keadilan
Kota Malang,Memox.co.id – Diduga memakai sparepart mobil konsumen tanpa ijin pemilik, bos toko suku cadang mobil Ferso Automotive Malang Ferry Hartanto dilaporkan ke pihak kepolisian Polresta Malang Kota, Selasa (25/08/2020).
Dilaporkannya bos Ferso Automotive Malang Ferry Hartanto ke unit Reskrim Polresta Malang Kota diduga telah mempreteli sparepart atau suku cadang Mobil Hilux Double Cabin tanpa sepengetahuan pemiliknya seperti yang dikatakan Nur Hadi, Kuasa Hukum dari pemilik Mobil Hilux Double Cabin
Lebih jauh Nur Hadi menjelaskan bahwa kasus itu terjadi pada tahun 2017 silam. Saat itu kliennya, mengenalkan salah satu penjual mobil, sebut saja Dodik, kepada Pemilik Ferso Automotive Variasi Mobil Suhat Malang, Ferry Hartanto.
Setelah terjadi kesepakatan jual-beli, namun ditengah jalan, si pembeli (Ferry Hartanto) membatalkan pembelian mobil tersebut dengan beberapa alasan. Padahal sebagian uang pelunasan sekitar 70 juta sudah diterima oleh penjual (Dodik) dan sebagian uang tersebut telah terpakai untuk kehidupan sehari-hari.
“Jadi karena klien saya ini yang mengenalkan penjual kepada si pembeli akhirnya dia merasa ikut bertanggungjawab. Akhirnya klien saya memberikan jaminan mobilnya Hilux Doubel Cabin itu kepada si pembeli agar duit 70 juta yang nyantol itu segera dikembalikan, sebetulnya kaitan tanggungjawab itu bukan pada klien saya, dia hanya mengenalkan saja,” jelas Nur Hadi.
Lanjut Nur Hadi, sebagai solusi, sekitar September 2017, akhirnya Dodik dan Ferry membuat kesepakatan mekanisme pembayaran. Ketika ada mekanisme pembayaran tersebut, Dodik sudah melakukan penyicilan sekitar 10 juta. Selanjutnya, kesepakatan setiap bulannya harus membayar bunga jika tidak bisa membayar sesuai yang sudah disepakati.
“Setelah mereka berdua sepakat, akhirnya klien saya ini mengambil mobilnya di garasi Ferso Automotive. Di sana mobil tersebut sekitar mulai Maret sampai Agustus 2017. Saat itu diambilnya sore, namun keesokan harinya klien saya baru sadar dan melihat mobilnya sudah berubah, di duga Moulding Roof dibongkar, terus 4 ban beserta velg resingnya diganti standar, dan beberapa sparetpart diganti, lebih jelasnya soal ini ditanyakan kepada pihak kepolisian saja,” pungkas Nur Hadi.

Pembongkaran itu juga dibenarkan oleh mantan Pengawai Ferso Automotive, Stevanus Handoko. Ia diperintahkan langsung oleh Ferry untuk memindahkan beberapa sparepart dari mobil Hilux tersebut.
“Saat itu Pak Ferry yang delegasikan saya untuk menyuruh mekanik memindahkan Velg beserta 4 bannya, slebor depan kanan, Moulding Roof dan filter udara dari mobil Hilux hitam ke mobil Pak Ferry sendiri,” pungkas Stevanus.
Karena dirasa tidak ada etikad baik untuk minta maaf dan mengembalikan hak yang bukan miliknya, maka Nur Hadi beserta kliennya melakukan somasi. Ketika somasi tersebut tidak ditanggapi maka laporan ke kepolisian.
“Sekitar 2019 2020 kita laporan ke kepolisian, perkiraan kerugian 15-30 jutaan,” ujarnya sambil menambahkan bahwa dirinya sedang berada di luar kota sehingga tidak membawa dokumen untuk kepastian tanggal pelaporan.
Saat ini, perkembangan kasus penggelapan tersebut, lanjut Hadi, sekira bulan Mei atau Juni 2020 lalu telah naik status menjadi tersangka.
“Prosesnya sudah sidik, sudah jadi tersangka, Ferry juga sudah dipanggil 2 kali tapi tidak datang, tersangka malah melakukan pra peradilan dan malah dimenangkan pihak kepolisian,” ujarnya.
Nur Hadi berharap tersangka segera di tahan demi keadilan, sebab secara subjektif, menurutnya kepolisian punya hak dimana apabila dihawatirkan tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti.
“Jadi karna lamanya proses ini kejadian 2017 seharusnya untuk demi kehati-hatian sebetulnya kepolisian dapat menggunakan haknya untuk menahan, kami berharap ya ditahan,” ujar Nur Hadi.(fik)






