ASN Pemkot Batu Diliburkan Sepekan

Batu, Memox.co.id – Terhitung mulai 18 hingga 20 Agustus 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu diliburkan atau Work From Home (WFH). Hal itu sesuai dengan Surat Nomor 800/2975/422.202/2020 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Pemkot Batu, Zadim Efisiensi pada 12 Agustus 2020.

WFH yang disebutkan dalam surat tersebut selama 2 hari kemudian ditambah tanggal merah 20 Agustus yang bertepatan dengan tahun baru Islam. Selanjutnya ditambah dengan libur pada hari Sabtu dan Minggu.

Dalam surat itu menyebutkan WFH itu dalam rangka mencegah dab mengendalikan penyebaran Covid 19 di lingkungan Pemerintah Kota Batu. ASN diminta berdinas di rumah masing-masing atau WFH.

Kepala Bagian Humas Pemkot Batu Shanti Restuningsasi ketika dikonfirmasi mengatakan meski bekerja di rumah, para pegawai masih tetap dan harus melaporkan urusan kedinasan kepada atasannya langsung. “Laporan iru sebagaimana sasaran kinerjanya. Dan dilaporkan kepada atasannya langsung,” katanya.

Ia juga sampaikan, kontrol terhadap ASN itu tetap diberlakukan dengan menggunakan teknologi informasi. “Yang jelas WFH itu tidak libur dan diwajib tetap di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing. Untuk mengontrol itu, para ASN bisa menunjukkan lokasi via google map,” tuturnya.

Dia tambahkan, kalaupun ada pelanggar akan diberikan punishment sesuai dengan aturan berlaku. Punishment bisa dari atasan langsung yang kemudian bisa ditindaklanjuti oleh Inspektorat. (jun)