Memox.co.id -Satreskrim Polres Malang bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Kalipare berhasil meringkus 2 ( Dua) pelaku penadah barang curian berupa Hp (Headphoen ),Rabu sore (10/04/19).
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pihak kepolisian Polres Malang bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Kalipare.
Kedua tersangka asal Kecamatan Kalipare ini tertangkap di jalan
Raya Dusun Sumbersari Desa Tumpakrejo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang.
Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan pelaku kepada korban yang pada hari Kamis (21/03/19). sekitar pukul 14.30 wib korban berbondengan dengan saksi Hesti dengan mengendarai sepeda motor.
Saat di jalan sepi Dusun Sumbersari Desa Tumpakrejo di hadang oleh seorang laki dengan membawa senjata tajam.
Kemudian pelaku meminta barang berharga berupa 2 buah HP dan uang tunai 20 ribu rupiah dan mengancam akan melukai korban bila tidak menyerahkannya.
Setelah memberikan barang tersebut korban langsung meninggalkan pelaku dan menuju rumahnya.
Atas keterangan pada saksi pihak kepolisian Polres Malang langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap Rabu sore (10/04/19).
Pelaku atas nama Teguh Supriadi
diamankan dirumahnya beserta barang bukti 1 (satu) buah HP MI type xiaomi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku Malik Tri Santoso
yang juga tertangkap.
Dari keterangan dirinya yang bersangkutan juga menerangkan bahwa membeli HP tersebut dari yang diduga pelaku utama saudara EC yang kini masuk dalam daftar DPO Polres Malang,”ujar Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun mewakili Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah buah dosbox HP merk samsung dan HP MI type Xiaomi. Satu buah HP MI Type Xiaomi, warna putih, dengan IME1 nomor 352018/09/352938/2 dan IME2 nomor 86753203405523.(fik).






