Kemenkes Beberkan Protokol New Normal Bagi Perkantoran dan Industri

Jakarta, Memox.co.id – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan, Minggu (24/05/2020).

Dikatakan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bahwa pemberlakuan PSBB dengan cara meliburkan tempat kerja tidak mungkin selamanya dilakukan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujarnya.

Beberapa prosedur normal baru yang diatur adalah mengatur pembagian shif bagi karyawan yang masih harus bekerja di lapangan. Aturan itu mengimbau jika memungkinkan, shif tiga atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, ditiadakan.

Terawan juga meminta perusahaan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Selain itu, di pintu masuk tempat kerja dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermo gun.

Pihaknya menekankan adanya pengaturan waktu kerja agar tidak terlalu panjang (lembur). Hal tersebut akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Pekerja juga diwajibkan menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Selain itu, perusahaan juga diminta memenuhi asupan nutrisi makanan. (kab/fik)