Kota Malang,Memox.co.id– Demi memberikan rasa aman kepada masyarakat WP (Wajib Pajak) kendaraan bermotor, KB Samsat Malang Kota tetep menerapkan protokol kesehatan Covid-19 termasuk sosial distancing atau menjaga jarak, Selasa ( 19/05/2020).
Dalam pelaksanaannya KB Samsat Kota Malang telah menerapkan SOP atau Standar Operasional Prosedur untuk pencegahan pandemi wabah virus Covid-19 khususnya dilingkungan Samsat Malang Kota,” ujar Sulaiman Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Malang Kota.
Dirinya juga menjelaskan, penerapan SOP yang ketat ini, secara tidak langsung akan menambah keamanan dan kenyamanan bagi wajib pajak itu sendiri.
“Perlu diketahui Samsat Malang Kota juga melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin maupun menyediakan tempat mencuci tangan bagi WP termasuk menerapkan sosial distancing di unit pelayanan mobil Sambling (Samsat Keliling).
“Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 insyaallah serangan dari Covid-19 dapat kita atasi dengan selalu menjaga kesehatan dan kebersihan diri,” ujarnya.
Meskipun Kota Malang telah masuk zona merah virus Corona (Covid-19), namun pelayanan Satpas SIM dan Samsat induk tetap berjalan normal.
Sementara untuk mencegah penyebaran virus corona, layanan SIM keliling, Samsat Corner MOG, SIM Corner Mall Araya, dan Samsat Payment Point di Alun Alun Merdeka Kota Malang untuk sementara ditiadakan menunggu waktu yang belum ditentukan.(fik)






