Hukum  

Kapolres Pimpin Press Release DPO Pengeroyokan di Dampit

Malang, Memox.co.id  – Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K, M.H pimpin giat press release pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan, di Lobby Mapolres Malang, Rabu (13/05/2020).

Dalam keteranganya AKBP Hendri Umar menyebutkan pada, Jumat (08/05) lalu, pihaknya berhasil mengamankan AW (37) alias Y warga Dusun Purwodadi RT/RW 01/13 Desa Bumirejo Kecamatan Dampit.

“Tersangka AW awalnya terlibat cekcok dengan petugas yang hendak melakukan penyelidikan kasus. Mengetahui yang dihadapi adalah petugas, tersangka berusaha kabur tetapi berhasil diamankan oleh petugas melalui tindakan fisik,” terang Kapolres.

Tersangka sempat berdalih bahwa mengira mobil yang digunakan petugas adalah mobil debt colector atau sales rokok yang hendak dipalak. Oleh petugas selanjutnya AW alias Y ini digelandang ke Mapolsek Dampit.

“Setelah dilakukan pengecekan di Polsek Dampit ternyata AW masih punya tunggakan perkara sebagai DPO pelaku pengeroyokan,” lanjutnya.

Adapun kronologi peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada, Rabu (21/12/2016), dimana tersangka bersama ketiga rekannya melakukan pengeroyokan kepada korban atas nama Yunition yang diduga memiliki hubungan gelap dengan salah satu warga Desa Bumirejo. (fik)