Hukum  

Tukang Becak Curi Beras untuk Makan,

BANTUAN: Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander saat menyerahkan bantuan sembako kepada Salamun.

Kapolres Tegur dan Berikan Bantuan

Pasuruan, Memox.co.id – Akibat pandemic Covid 19, Salamun (46), warga Randusari Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ditangkap Polisi karena kedapatan mencuri beras, Senin (11/5/2020) pagi. Salamun yang berprofesi sebagai tukang becak itu mencuri beras lantaran untuk kebutuhan makan, sebab akibat pandemi ini, penghasilan tukang  becak sangatlah sepi.

Saat itu  toko milik H. Sop yang berada di Pasar Kebonagung Kota Pasuruan menjual aneka ke butuhan pokok yang selalu ramai dikunjungi orang.  Dengan kesempatan itu, Supriadi alias Salamun, nekat mencuri beras 25 kilogram atau 1 karung beras punel merk Sri Ayu. Dalam melakukan pencurian tetsebut, beras dibawa keluar dan dititipkan kepada penjual tempe di samping toko yang jaraknya sekitar 5 meter. Selesai mengantar penumpang, Salamun kembali lagi ke penjual tempe dengan maksud untuk mengambil beras yang dititipkan di penjual tempe.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, SH menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap pelaku pencuri beras. Namun pihaknya hanya memberi teguran. Bahkan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander akhirnya memberikan bantuan sembako untuk kebutuhan makan Salamun dan keluarganya. Ini sebagai bentuk empaty Kapolres terhadap warga sedang kekurangan akibat pandemi Covid-19.  “Ini merupakan dampak akibat dari pandemi covid 19 yang sangat mempengaruhi di segala sektor terutama ekonomi, kami sangat perhatin terhadap nasib tukang becak yang tidak mampu untuk membeli beras,” tegas Endy. (arf/ono)