Hukum  

Polres Malang Telah Salurkan Dana Insentif kepada 930 Peserta Program Keselamatan Tahun 2020

Malang,Memox.co.id -Satlantas Polres Malang telah salurkan dana insensif tahap III kepada 950 orang peserta Program Keselamatan Tahun 2020 didua lokasi yakni di kantor Satpas SIM Singosari dan kantor BPKB Polres Malang, Senin (11/05/2020)

Kegiatan sosial tersebut menindaklanjuti arahan Polda Jatim sehubungan penyaluran dana insentif sebesar Rp 600 ribu selama tiga bulan kepada para pengemudi angkutan umum harus rampung tanggal 15 Mei 2020.

Dipimpin Kasat Lantas Polres Malang AKP Diyana Suci Listyowati S.I.K pemberian bantuan sebesar Rp 600 ribu tahap III kepada pekerja jasa transportasi angkutan umum berlangsung dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

Para pekerja jasa transportasi yang menerima bantuan tersebut meliputi pengemudi angkutan umum di wilayah hukum Polres Malang mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap III dari Korps Lalu Lintas Polri.

ARAHAN: Kasat Lantas Polres Malang AKP Diyana saat memberikan keterangan kepada para penerima insentif yang berada di kantor Satpas SIM Singosari

Sebanyak 930 peserta program Keselamatan Tahun 2020 telah menerima  bantuan tersebut,dipadukan dengan pelatihan penanganan pencegahan Covid-19 dan pelatihan tertib berlalu lintas,” ujar AKP Diyana.

AKP Diyana juga menjelaskan,
pemberian bantuan sebesar Rp 600 ribu yang diperuntukkan bagi para sopir, tukang becak, pengemudi andong, tukang ojek, dan lainnya yang terdampak pandemi Covid-19.

Pada giat pemberian insentif tahap III berjalan lancar termasuk pendistribusian buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” terangnya.

Perlu diketahui,bantuan ini bentuk kerjasama kepolisian dengan BRI untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 terutama kepada masyarakat yang kesehariannya bekerja di bidang jasa transportasi.

Bantuan uang itu akan disalurkan melalui nomor rekening masing-masing penerima baik dalam bentuk buku tabungan dan ATM. Bantuan akan diberikan selama tiga bulan ke depan sebesar Rp 600 ribu rupiah.(fik)